Sabtu, 01 Januari 2022

Syarat Pencairan Jamsostek 2017 Terbaru dan Terlengkap

Syarat pencairan Jamsostek 2017 memang sudah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 muncul dan berlaku mulai tanggal 1 September 2015, ada beberapa perubahan. Jika Anda berniat ingin mencairkan Jamsostek, Anda harus mengetahui syarat-syaratnya. Untuk itu, simak ulasan berikut ini yang akan membahas mengenai apa saja syarat pencairan Jamsostek sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru. Dengan mengetahui syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang benar, proses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Anda lakukan akan diproses dengan cepat.

syarat mencairkan jamsostek,cara pencairan jamsostek online,syarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan,cara mencairkan bpjs online,jamsostek secara online,sebelum 5 tahun,bpjs ketenagakerjaan online,
Ini Dia Cara Log In BPJS Ketenagakerjaan
Inilah Syarat Pencairan Jamsostek Terbaru
Klaim pencairan Jamsostek sendiri terbagi menjadi 3 pilihan yaitu 10, 30 dan 100 persen. Dimana yang 10 persen digunakan untuk persiapan pensiun dan 30 persen untuk biaya perumahan. Sementara 100 persen adalah dana yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah pensiun atau berhenti bekerja. Lalu, apa saja syarat pencairan Jamsostek 2017? Syarat-syaratnya tentu berbeda untuk setiap klaim yang dilakukan, baik untuk 10, 30 atau 100 persen. Ketiganya tidak dapat dilakukan secara bersamaan, jadi lakukan 1 klaim saja.

Untuk klaim pencairan Jamsostek 100 persen dapat dilakukan 1 bulan setelah Anda berhenti bekerja. Langsung saja, berikut adalah syarat mencairkan Jamsostek yang dapat dibagikan:

1. Klaim 10 persen
Bagi Anda yang ingin mencairkan Jamsostek 10 persen sebagai persiapan pensiun, syarat yang harus Anda penuhi antara lain yaitu:

  • - Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
  • - KTP atau kartu tanda pengenal lain (asli dan fotokopi)
  • - KK atau Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • - Surat keterangan yang menyatakan Anda masih bekerja di perusahaan tersebut
  • - Buku rekening tabungan

2. Klaim 30 persen
Syarat pencairan Jamsostek 2017 untuk mencairkan Jamsostek 30 persen ini tidak jauh berbeda dengan syarat klaim 10 persen. Hanya saja, Anda membutuhkan tambahan dokumen perumahan karena pencairan dana ini memang ditujukan untuk biaya perumahan.

3. Klaim 100 persen
Untuk syarat pencairan Jamsostek 2016 ini ditentukan oleh beberapa hal, berikut adalah peserta Jamsostek yang dapat mengajukan klaim:

  • - Berusia 56 tahun atau lebih
  • - Sudah resign atau berhenti kerja
  • - Sudah meninggal dunia
  • - Mengalami cacat total tetap
  • - Meninggalkan Indonesia

Syarat untuk mengajukan klaim disesuaikan dengan kondisi diatas. Untuk Anda yang sudah berusia 56 tahun, syaratnya yaitu kartu BPJS TK asli, surat keterangan perusahaan, KTP, KK dan buku rekening tabungan. Sementara untuk Anda yang sudah resign, syarat yang harus dipenuhi yaitu kartu BPJS TK asli, paklaring, KTP, KK dan buku tabungan. Anda juga dapat mencoba cara mencairkan Jamsostek secara online untuk langkah yang praktis. Namun jika ada sesuatu yang kurang dipahami, silakan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Untuk mencairkan Jamsostek bagi peserta yang sudah meninggal, keluarga dapat membawa kartu BPJS almarhum. Selain itu, keluarga juga harus menyertakan paklaring dari perusahaan tempat almarhum bekerja. Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu KTP almarhum, surat keterangan kematian, KTP ahli waris, surat keterangan ahli waris dari desa dan buku tabungan dari ahli waris. Untuk klaim bagi peserta yang mengalami cacat total, syarat pencairan Jamsostek 2017 yaitu kartu Jamsostek asli, paklaring, KK, KTP, buku tabungan dan surat keterangan cacat dari rumah sakit.