Sabtu, 01 Januari 2022

Prosedur dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tentang JHT

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan - JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu bernama Jamsostek. Jaminan Hari Tua ini merupakan tabungan para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya bisa diambil setelah memasuki usia pensiun. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru mengenai JHT saat ini sudah mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan pada semua peserta BPJS Ketenagakerjaan.

syarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan,syarat klaim bpjs ketenagakerjaan,cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online,syarat mencairkan jamsostek,cara pencairan bpjs online,jamsostek online,
Mengenal Apa Itu Pcare BPJS K Untuk Para Faskes I
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru mengenai JHT ini sudah berlaku sejak awal September tahun 2015. Ada banyak perubahan yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini dilakukan demi kesejahteraan para pekerja Indonesia. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mengenai pencarian dana program JHT. Dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan 2015 disebutkan bahwa JHT dapat dicairkan 100% jika pekerja berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Sedangkan untuk JHT pekerja yang terkena PHK hanya bisa diklaim 10% sampai 30% saja.

Peraturan ini dirasa cukup memberatkan para pekerja yang terkena PHK, oleh karena itu pada September 2015 dikeluarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru mengenai JHT. Dalam peraturan terbaru ini para pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim 100% JHT yang dimilikinya. Dengan adanya peraturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya membuat pekerja tidak merasa khawatir jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan. Selain JHT, dalam peraturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan ini juga mengatur banyak hal yang dirasa masih kurang dalam peraturan sebelumnya.

Cara Mencairkan JHT Sesuai Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru untuk melakukan pencairan JHT bisa dilakukan secara online. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan online ini dilakukan dengan cara transfer, sehingga pekerja bisa langsung menyimpan uang JHT yang didapatkannya. Selain itu, dalam peraturan terbaru ada dua jenis pencairan yang bisa dilakukan, yaitu pencairan 10 atau 30 persen dan pencairan 100 persen. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Pencairan 10 atau 30 persen
JHT bisa dicarikan sebanyak 10 atau 30 persen bagi para pekerja yang sudah bekerja minimal selama 10 tahun. Pencairan dana JHT sebesar 10 sampai 30 persen ini dilakukan jika pekerja ingin melakukan kredit kepemilikan rumah atau KPR. Syarat untuk mencairkan dana JHT untuk KPR ini diharuskan untuk menyertakan berkas pengurusan KPR.

2. Pencairan 100 persen
Pencairan JHT sebesar 100% dapat dilakukan dengan ketentuan pekerja sudah berusia lebih dari 56 tahun atau pekerja meninggal dunia. Dalam peraturan terbaru, ditambahkan bahwa pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan dana JHT yang dimiliki setelah 1 bulan di PHK.

Dengan adanya peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru mengenai JHT ini tentunya sangat berpihak terhadap pekerja atau buruh. Keikutsertaan pekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Menteri. Bahkan saat ini dalam peraturan yang terbaru juga menyebutkan bahwa pengusaha jasa konstruksi harus mengikutkan karyawan dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan peraturan ini juga berlaku untuk semua jenis perusahaan.