Sabtu, 01 Januari 2022

Ketentuan dan Syarat Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun

Syarat Pencairan Jamsostek - Jamsostek adalah jaminan sosial yang diperuntukkan bagi mereka yang telah menabung dan ingin mengambil tabungan setelah jangka waktu tertentu dan digunakan untuk keperluan hidup atau membeli kebutuhan tertentu. Bicara soal Jamsostek, Anda pasti sering mendengar bahwa uang Anda dapat dicairkan bila sudah 10 tahun atau ketika Anda sudah berusia 56 tahun. Apakah benar demikian? Lalu, bagaimana jika ingin mencairkan dana Anda sebelum itu? Apa saja syarat pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun? Jika Anda masih bingung, simak ulasan ini hingga akhir.

syarat pencairan jamsostek kurang dari 5 tahun,cara mencairkan dana jamsostek masih bekerja,pengambilan jht jamsostek terbaru,apakah bisa dicairkan sebelum,jangka waktu pengambilan,setelah resign,
Entitas BPJS Kesehatan Sebagai Lembaga Penjamin Sosial Terbesar
Tingkatan Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun
Sehubungan dengan syarat pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun, kebijakan pemerintah nampaknya masih berubah-ubah. Menyikapi hal ini Anda harus aktif mencari informasi karena ada kemungkinan tidak semua orang tahu soal info dana Jamsostek yang bisa dicairkan sebelum 5 tahun. Nah, berikut ini adalah kebijakan pemerintah terkait pencairan dana dari Jamsostek:

1. Klaim 10%
Ada beberapa tingkatan klaim Jamsostek, yang pertama adalah klaim sebesar 10%. Anda bisa melakukan klaim dengan tingkatan ini dengan ketentuan masih aktif bekerja di perusahaan. Jadi Anda bisa mengambil dana Jamsostek ketika masih aktif bekerja, namun hanya bisa diambil 10% dari total besar keseluruhan dana yang ada.

2. Klaim 30%
Tingkatan kedua adalah klaim sebesar 30%. Klaim ini bisa Anda lakukan dengan kondisi Anda masih aktif bekerja, namun Anda ingin melakukan pembelian rumah. Oleh karena itu, untuk mengajukan pencairan dana sebesar 30% ini, Anda memerlukan persyaratan tertentu. Seperti diantaranya adalah surat keterangan masih bekerja di perusahaan dan dokumen perumahan.

3. Klaim 100%
Selanjutnya adalah klaim terbanyak yaitu 100%, dimana klaim ini mengharuskan Anda berada dalam kondisi tertentu sehingga dianggap layak menerima kucuran dana yang cukup banyak. Anda memerlukan surat pengunduran diri atau PHK dari kantor, atau bukti yang menyatakan Anda sudah tidak bekerja lagi. Selain itu, Anda juga memerlukan paklaring dari perusahaan terakhir tempat Anda bekerja. 

Sisanya Anda hanya membutuhkan kartu keluarga, kartu identitas, dan juga buku tabungan. Jadi untuk bisa mencairkan dana Jamsostek sebesar 100%, Anda tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun atau harus mengalami cacat fisik permanen. Peraturan ini baru disahkan pemerintah pada tanggal 1 September 2015.

Setelah Anda mengetahui syarat pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun, Anda bisa memutuskan apakah akan melakukan penarikan dana cadangan Anda dengan segera, atau tetap menanamnya sampai Anda benar-benar membutuhkan nantinya. Ingat, dana Jamsostek adalah dana darurat yang seharusnya Anda gunakan di kemudian hari sebagai dana pensiun atau untuk memulai usaha baru, menyambung hidup. Untuk itulah, hendaknya Anda berhati-hati dalam mencairkan dana Jamsostek tersebut.