Sabtu, 01 Januari 2022

Jangka Waktu Pencairan Jamsostek sebagai Jaminan Hari Tua

Jangka waktu pencairan Jamsostek JHT. Jamsostek adalah jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah dan digunakan oleh masyarakat sebagai dana cadangan yang nantinya akan digunakan ketika dibutuhkan atau ketika sudah waktunya bisa diambil. Jamsostek yang mulai tahun 2014 namanya berganti menjadi BPJS jaminan hari tua, banyak dimanfaatkan oleh mereka yang ingin menabung dan mempersiapkan dana untuk bisa digunakan pada saat pensiun atau jika terkena PHK, atau jika sudah berhenti bekerja. 

pencairan dana jamsostek online,syarat pencairan jamsostek terbaru,jamsostek sebelum 5 tahun,cara mengecek saldo jamsostek,syarat pencairan bpjs ketenagakerjaan,mencairkan jamsostek secara online,
Cara Pendaftaran dan Syarat BPJS Perorangan Terbaru
Dana cadangan semacam ini akan sangat dibutuhkan ketika ingin memulai usaha baru setelah berhenti bekerja. Sebenarnya berapa lama jangka waktu pencairan Jamsostek hingga bisa diambil? Banyak orang yang tidak begitu paham mengenai hal ini. Untuk itu, pada kesempatan kali ini, penulis akan mengulas mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan Jamsostek.

Tentang pencairan Dana Jamsostek
Pada tahun 2015, peraturan lama masih memperbolehkan pencairan dana JHT bisa dicairkan dengan jangka waktu 5 tahun. Artinya, Anda bisa mencairkan tabungan JHT Anda jika sudah 5 tahun, atau jika pada tahun ke lima tersebut Anda mengalami PHK atau berhenti bekerja. Namun peraturan itu berubah. Jangka waktu pencairan kini telah berubah menjadi 10 tahun. Hal ini tentu saja tengah menuai pro dan kontra. 

Pada umumnya, peserta Jamsostek bisa mencairkan dana tabungannya setelah 10 tahun walaupun masih bekerja. Namun pencairan ini hanya dibatasi sejumlah 10% dari jumlah total. Angka 10% adalah jika akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pencairan juga bisa dicairkan sebanyak 30% juga. Angka 30% ini jika dana digunakan untuk keperluan membeli rumah. Namun peserta hanya boleh memilih salah satu, 10% atau 30%, tidak boleh memilih keduanya. Selain itu syarat pencairan Jamsostek terbaru juga tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Mungkin sedikit rancu tentang jangka waktu pencairan Jamsostek, apakah 5 tahun, 10 tahun, setelah berhenti bekerja, atau bagaimana. Menurut peraturan tahun 2015, peserta boleh mencairkan dana Jamsostek setelah menabung selama 10 tahun. Jika setelah 10 tahun ini masih bekerja dan ingin mencairkan dana Jamsostek, maka yang bisa diambil adalah besaran 10% atau 30% seperti dijelaskan diatas. Namun jika dalam jangka waktu 10 tahun tersebut Anda mengalami PHK, atau sudah berhenti bekerja dikarenakan hal-hal yang tidak bisa Anda prediksi, Anda bisa mencairkan dana Jamsostek secara keseluruhan.

Untuk itu, kini Anda tidak perlu bingung lagi dengan keterangan dan ketentuannya. Memang terkadang kebijakan dan peraturan sering berubah tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Pada saat ini Jamsostek sedang dalam masa transisi. Entah disebabkan perputaran dana yang terlalu lambat atau sebab lainya, yang jelas pencairan dana nampaknya seperti dibatasi jumlahnya. Dikhawatirkan Jamsostek akan kesulitan likuiditas jika semua nasabah menarik uangnya dalam waktu bersamaan. Mungkin dana yang akan dicairkan tidak sedang tersedia dalam waktu singkat.

Ya, itulah tadi informasi yang telah kami rangkumkan mengenai jangka waktu pencairan Jamsostek. Semoga informasi ini dapat membantu Anda yang sedang bingung atau mencari tahu mengenai jangka untuk mencairkan dana Jamsostek.