Sabtu, 01 Januari 2022

Prosedur Pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun

Pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun dengan mudah. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), yang dulu lebih dikenal Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Awalnya badan jaminan ini hanya ditujukan untuk masyarakat pekerja atau untuk perusahaan yang mendaftarkan para pekerjanya ke badan ini. Akan tetapi, sekarang semua penduduk Indonesia bisa mendaftar asalkan mereka membayar uang per bulannya. 

syarat pencairan jamsostek kurang dari 5 tahun,cara mencairkan dana jamsostek masih bekerja,pengambilan jht jamsostek terbaru,jangka waktu pengambilan,setelah resign,dibawah,syarat pencairan ,
Silakan Coba Daftar BPJS Oline Cepat dan Praktis
BPJS ini sempat menjadi kontroversi karena pelayanannya yang semrawut, belum lagi masih diragukan hukumnya bagi umat Muslim di Indonesia. BPJS mengurusi dua masalah penting, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun begitu, kali ini kita hanya akan membahas BPJS ketenagakerjaan atau lebih khususnya tentang pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun.

Pengurusan BPJS ini dipayungi undang-undang, khususnya Peraturan Pemerintah, dan terus direvisi untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik ke depannya. Khususnya cara mencairkan BPJS di bawah 5 tahun, Peraturan Pemerintah terakhir yang dikeluarkan adalah PP No.60 th 2015. Prosedur pencairan berbeda dengan yang sebelumnya dimana peraturan lama persyaratannya pekerja harus menjadi anggota jaminan selama 10 tahun dan berlaku untuk seluruh anggota BPJS TK pada pencairan 10% dan 30%. 

Langkah-Langkah Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun
Di dalam kebijakan baru, para peserta jaminan ketenagakerjaan boleh mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 10 tahun masa kepesertaan atau sebelum 56 tahun. Pengambilan yang bisa dilakukan adalah 10% dan 30% dengan jaminan peserta masih bekerja dan masa kepesertaan harus minimal 10 tahun. Namun, pengambilan jaminan tersebut tidak bisa semua, melainkan harus dipilih, yaitu persiapan pensiun 10% dan biaya perumahan 30%. Sedangkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  • 1. Fotokopi dan asli kartu BPJS/Jamsostek
  • 2. Fotokopi dan asli KTP atau Paspor
  • 3. Keterangan masih bekerja di perusahaan
  • 4. Buku rekening tabungan
  • 5. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
  • 6. Dokumen perumahan (untuk pengambilan 30%) 

Lain lagi untuk pencairan 100% yang baru, dimana anggota tidak harus dinyatakan meninggal, tidak harus 56 tahun, atau tidak harus cacat. Namun tetap pekerja harus aktif bekerja dengan pengambilan tidak langsung 100%, bertahap untuk persiapan pensiun 10% lalu untuk biaya perumahan 30%, dan pas umur 56 tahun baru 100%. Prosesnya hanya satu bulan. Sedangkan untuk yang ingin mengambil langsung 100% persyaratannya adalah pekerja harus berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun dikeluarkan. 

Adapun persyaratan dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  • 1. Fotokopi dan asli kartu BPJS/Jamsostek
  • 2. Fotokopi dan asli KTP/Paspor/SIM
  • 3. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
  • 4. Buku rekening tabungan
  • 5. Paklaring

Bagi Anda yang berniat melakukan pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun, semoga penjelasan di atas cukup membantu. Datangi kantor BPJS setempat dan kalau masih bingung bertanyalah pada customer servicenya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Yang terakhir, jangan lupa membayar pajaknya.