Sabtu, 01 Januari 2022

Aturan Terbaru Pembayaran BPJS Terlambat dan Besar Dendanya

Iuran BPJS Kesehatan harusnya dibayarkan oleh setiap peserta mandiri pada awal bulan sebelum tanggal 10. Keterlambatan pembayaran bisa sangat merugikan BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan iuran inilah yang nantinya akan digunakan membayar biaya kesehatan para peserta yang mengikuti BPJS. Pembayaran BPJS terlambat tidak hanya merugikan BPJS saja, tapi juga peserta akan mengalami kerugian dan harus membayar denda. Dalam peraturan Presiden yang terbaru mengenai BPJS Kesehatan, ada perubahan aturan mengenai denda dan sanksi bagi peserta BPJS Mandiri yang terlambat membayar iuran.
aturan baru bpjs kesehatan,telat bayar bpjs 6 bulan,denda bpjs kelas 3,cara mengaktifkan bpjs yang telat bayar,bayar bpjs telat 1 tahun,kelas 1,peraturan pembayaran,cara mengetahui tagihan bpjs,

Besar Denda Pembayaran BPJS Terlambat Terbaru
Aturan baru BPJS Kesehatan mengenai denda dan sanksi keterlambatan ini dibuat agar para peserta BPJS Kesehatan Mandiri tidak terlambat dalam pembayarannya. Sampai saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak sampai berbulan-bulan. Pada peraturan sebelumnya, peserta BPJS yang terlambat membayar akan terkena denda 2% dari total iuran yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, jika peserta menunggak dalam membayar iuran BPJS selama 3 bulan berturut-turut maka akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.

Peraturan pembayaran BPJS terlambat ini sudah tidak berlaku lagi sejak bulan Juli 2016 yang lalu. Dalam peraturan yang terbaru denda yang dikenakan kepada peserta yang terlambat membayar adalah 2,5% dari total iuran dan juga diharuskan membayar denda sebesar 2,5% dari biaya rawat inap yang dijalani oleh peserta sejak keterlambatan membayar. Jadi, jika Anda terlambat 1 bulan dan dalam bulan tersebut menjalani rawat inap, maka total denda yang harus dibayarkan semakin besar.

Tidak hanya itu, dalam 45 hari setelah keterlambatan membayar maka jika Anda melakukan pengobatan atau rawat inap juga akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total biaya perawatan Anda. Selain itu, kartu BPJS Anda akan secara otomatis tidak aktif setelah 45 hari Anda tidak membayar iuran BPJS. Jika hal ini terjadi, maka Anda harus segera membayar iuran untuk mengaktifkannya kembali. 

Cara mengaktifkan BPJS yang telat bayar bisa dilakukan dengan cara membayar iuran secara langsung di kantor BPJS terdekat dengan sekaligus membawa kartu BPJS Anda. Proses pengaktifan kembali kartu BPJS ini tidaklah lama, setelah Anda membayar iuran beserta denda yang harus Anda tanggung, maka secara otomatis kartu BPJS Anda aktif kembali dan bisa digunakan.

Tips Agar Tidak Terlambat Bayar BPJS
Pembayaran BPJS terlambat dilakukan karena banyak faktor. Salah satu faktornya adalah karena ada eror dari pihak bank yang digunakan untuk pembayaran. Agar Anda terhindar dari keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan, maka Anda harus membayarnya sebelum tanggal 10. Bahkan jika perlu, lakukan pembayaran antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 agar tidak mengalami keterlambatan. Namun bagi Anda yang baru mendaftar BPJS, agar tidak terlambat membayar maka gunakanlah sistem auto debet dari BPJS. Sistem ini merupakan sistem pembayaran terbaru dari BPJS.