Sabtu, 01 Januari 2022

Cara Menghitung tarif BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2019

BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh para pekerja atau para buruh. Dalam peraturan yang terbaru setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini. Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru tidak semuanya dibebankan pada perusahaan tapi para karyawan juga mempunyai tanggung jawab untuk membayar iuran setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru. Dengan demikian baik perusahaan dan pekerja akan sama-sama mendapatkan manfaat yang sangat banyak dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

potongan bpjs ketenagakerjaan untuk karyawan,iuran bpjs ketenagakerjaan online,perhitungan bpjs ketenagakerjaan excel,cara menghitung,iuran bpjs ketenagakerjaan perorangan,jht,perhitungan,jamsostek,
Cara Mengecek Jamsostek Masih Aktif Atau Tidak Secara Online
Ada 4 program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Dari 4 program ini hanya 3 yang diwajibkan untuk diikuti, sedangkan untuk Jaminan Pensiun hanya untuk instansi pemerintah saja. Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan ini disesuaikan dengan program yang diikuti dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Sebagai dasar pokok hitungan adalah besarnya gaji yang diterima setiap bulan oleh pekerja dengan minimal pendapatan sebesar UMR kota masing-masing.

Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru akan berubah sesuai dengan pelaporan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Adapun penghitungan besarnya tarif iuran yang harus dibayarkan yaitu:

1. Iuran JKK
Untuk tarif iuran JKK berbeda-beda sesuai dengan kelompok kerjanya. Kelompok kerja ini digolongkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Kelompok I besarnya iuran adalah 0,24% dari total upah sebulan, kelompok II besar iurannya 0,54% dari total upah sebulan, kelompok III besar iurannya 0,89%, kelompok IV besar iurannya 1,27% dari total upah sebulan, dan kelompok V besar iurannya 1,74% dari total upah sebulan. Pembayaran iuran JKK ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

2. Iuran JKM
JKM ini merupakan Jaminan Kematian yang akan diterima oleh ahli waris pekerja jika pekerja meninggal dunia. Besarnya iuran JKM ini adalah 0,30% dari total upah sebulan. Untuk pembayaran JKM seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. JKM ini dapat dicairkan jika pekerja mengalami kematian. Besarnya jaminan yang akan diterima oleh ahli waris dari JKM ini sekitar 24 juta rupiah.

3. Iuran JHT
Iuran JHT untuk setiap pekerja adalah 5,7% dari total upah selama 1 bulan. Namun pembayaran JHT ini tidak semuanya dibebankan kepada perusahaan. Perusahaan hanya membayar 3,7% saja, sedangkan sisanya sejumlah 2% dibayar oleh pekerja. Pihak perusahaan bisa memotong gaji para pekerjanya untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk penghitungan tarif BPJS Ketenagakerjaan secara global adalah jumlah seluruh dari setiap program yang diikuti. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan secara online oleh perusahaan setiap bulannya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini dibayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Untuk cara pembayarannya bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan sistem e payment. Sistem pembayaran e payment ini dilakukan secara online dengan kode yang didapatkan setiap bulannya.