Sabtu, 01 Januari 2022

Cara Mencairkan Jamsostek Sebelum 5 Tahun Berdasarkan Aturan Terbaru

Cara Mencairkan Jamsostek - Jamsostek yang kini disebut BPJS Ketenagakerjaan, memiliki aturan baru untuk pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua. Jika dulunya Jamsostek hanya bisa dicairkan setelah 5 tahun, kini sebelum waktu tersebut JHT sudah bisa didapatkan. Hanya perlu waktu satu bulan saja sejak tanggal dari surat keterangan berhenti bekerja, maka Anda sudah dapat memproses pencairan JHT. Adapun cara mencairkan Jamsostek sebelum 5 tahun adalah sebagai berikut:

bisakah mencairkan jamsostek sebelum 5 tahun,syarat kurang dari 5 tahun,pengambilan jht jamsostek terbaru,apakah jamsostek bisa dicairkan jika masih bekerja,tapi masih bekerja,berapa lama pencairan,
Prosedur Yang Benar Cara Berobat Dg BPJS
1. Bagi pekerja yang mengalami PHK
Untuk mengurus pencairan JHT, pekerja dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut kantor Jamsostek. Prosedur yang harus dilakukan adalah mengambil dan mengisi blanko yang telah disediakan dengan melampirkan beberapa persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut adalah Kartu Peserta BPJS dan surat bukti dari persetujuan bersama atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial mengenai PHK yang terjadi. Pencairan Jamsostek dibawah 5 tahun ini juga mensyaratkan dilampirkannya fotocopy KTP serta kartu keluarga. 

2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri
Setelah melewati masa tunggu 1 bulan, pekerja yang telah mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat segera mencairkan dana JHT yang dimilikinya. Seperti pada pekerja yang menderita PHK, pengurusan dana ini juga dilakukan di kantor BPJS ketenagakerjaan dengan mengisi blanko yang sudah disediakan. Syarat pencairan Jamsostek terbaru yang harus dilampirkan adalah Kartu Peserta BPJS ketenagakerjaan yang asli, surat keterangan bahwa pekerja mengundurkan diri, serta fotocopy KTP dan juga kartu keluarga. 

3. Untuk pekerja yang bermaksud meninggalkan Indonesia
Pekerja yang bermaksud untuk meninggalkan Indonesia juga dapat mengambil Jamsostek sebelum 5 tahun menjadi peserta. Dana tersebut akan dibayarkan sekaligus dan secara tunai. Cara mencairkan Jamsostek sebelum 5 tahun untuk kondisi seperti ini adalah dengan melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja di Indonesia lagi. Selain itu, fotocopy visa dan paspor juga harus dilampirkan bagi yang berstatus WNI.

4. Untuk pekerja yang pensiun, cacat atau meninggal dunia
Untuk menampung berbagai aspirasi dari pekerja yang mengharapkan pencairan Jamsostek tidak perlu menunggu dalam waktu yang terlalu lama, maka pemerintah menerbitkan PP yang memungkinkan pekerja yang pensiun atau telah mencapai usia 56 tahun, menderita cacat ataupun meninggal dunia dapat mencairkan JHT sebelum 5 tahun. Cara pencairannya tertuang dalam Peraturan Menteri yang diterbitkan tahun 2015.

Pekerja yang masih aktif juga dapat mencairkan JHT yang dimilikinya. Syaratnya adalah telah menjadi peserta selama 10 tahun. JHT yang dapat dicairkan adalah sebesar 30% jika diperuntukkan pembelian rumah dan 10% untuk berbagai keperluan lainnya. Berbagai perubahan memang telah dilakukan pemerintah, dengan harapan pekerja bisa memperoleh hak-haknya dengan lebih mudah dan cepat. Cara mencairkan Jamsostek sebelum 5 tahun ini telah dimanfaatkan oleh banyak pekerja yang menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.