Sabtu, 01 Januari 2022

Cara Cek Jamsostek Masih Aktif atau Tidak yang Mudah untuk Dilakukan

Cara Cek Jamsostek Masih Aktif atau Tidak - Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai cara cek Jamsostek masih aktif atau tidak. Jika memang iya, silakan saja simak ulasan berikut ini. Jamsostek sendiri sudah digantikan oleh BPJS dengan sistem yang baru. Ada banyak peraturan baru yang diterapkan, bukan hanya namanya saja yang diganti. Jika Anda dulunya adalah peserta Jamsostek, mungkin Anda ingin mengetahui apakah Jamsostek Anda masih aktif atau sudah tidak aktif lagi. 

cara cek saldo bpjs,jamsostek via sms 2757,www.bpjsketenagakerjaan.go.id cek saldo jht,www.jamsostek.co.id daftar,cara cek saldo bpjs kesehatan,bpjs via sms 2757,pencairan jamsostek online,
Prosedur Operasi Ambeien dengan BPJS
Cara mengetahui kartu Jamsostek masih aktif atau tidak sebenarnya cukup sederhana. Namun jika Anda merasa bingung, simak saja pembahasan berikut ini. Cara berikut ini penting untuk Anda lakukan, terutama jika Anda adalah peserta Jamsostek ketenagakerjaan. Tentunya Anda ingin mencairkan Jamsostek Anda jika Anda sudah berhenti bekerja dari tempat kerja Anda dulu di mana Anda didaftarkan sebagai peserta Jamsostek. 

Cara cek Jamsostek masih aktif atau tidak ini perlu Anda lakukan untuk dapat mencairkan Jamsostek. Yang mana Jamsostek ketenagakerjaan Anda hanya akan dicairkan jika Anda sudah berhenti bekerja dan Jamsostek sudah tidak aktif. Oleh sebab itu, cek apakah Jamsostek Anda masih aktif atau tidak dan barulah Anda dapat mencairkan Jamsostek Anda.

Cara cek Jamsostek masih aktif atau tidak sangat mudah, ketika Anda memutuskan untuk berhenti bekerja maka secara otomatis maka Jamsostek ketenagakerjaan Anda sudah tidak aktif lagi. Di mana perusahaan tempat Anda bekerja dulu sudah tidak membayarkan iuran rutin seperti biasanya. Namun jika Jamsostek Anda masih aktif, silakan nonaktifkan Jamsostek ketenagakerjaan Anda tersebut. Cara menonaktifkan Jamsostek yaitu dengan mengunjungi perusahaan di mana Anda dulu bekerja. 

Lalu, mintalah secara langsung pada HRD atau pimpinan perusahaan untuk berhenti membayar iuran Jamsostek ketenagakerjaan Anda. Selanjutnya, Anda dapat menanyakan langsung di kantor BPJS terdekat. Cek apakah Jamsostek Anda masih aktif atau tidak dan jika perlu lakukan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS jika Anda belum menjadi pesertanya. Cara cek Jamsostek masih aktif atau tidak ini akan sangat bermanfaat jika Anda ingin mencairkan Jamsostek. Bahkan ketika dulunya Anda baru bekerja selama 2 tahun, Anda tetap dapat mencairkan Jamsostek. 

Namun perlu Anda ingat, pencairan Jamsostek tersebut hanya dapat dilakukan jika Anda sudah memenuhi syaratnya. Di mana Anda harus menggunakan paklaring atau surat yang menunjukkan bahwa Anda sudah berhenti bekerja. Cara mencairkan Jamsostek tanpa paklaring tidak dapat Anda lakukan, jika Anda tidak punya maka mintalah pada perusahaan Anda yang dulu. Dengan begitu Anda dapat mencairkan Jamsostek ketenagakerjaan Anda. 

Paklaring ini memang menjadi dokumen yang wajib untuk Anda bawa ketika ingin mencairkan Jamsostek ketenagakerjaan. Atau Anda dapat menggantinya dengan surat pemberhentian kerja atau semacamnya sebagai bukti Anda pernah bekerja. Demikian mengenai cara cek Jamsostek masih aktif atau tidak, semoga dapat bermanfaat.