Sabtu, 01 Januari 2022

Syarat Bikin BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Bikin BPJS - BPJS merupakan salah satu BUMN yang menyediakan jasa asuransi kesehatan dan asuransi jiwa bagi para pekerja. Ada dua jenis BPJS yang bisa dinikmati yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat bikin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini cukup mudah, sehingga siapa saja bisa mendaftar untuk menjadi anggota penerima layanan BPJS ini. Khusus untuk Anda, penulis akan memberikan informasi bagaimana cara dan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
syarat bpjs ketenagakerjaan perorangan,bpjs kesehatan,persyaratan pengambilan bpjs,daftar bpjs ketenagakerjaan perusahaan,www.bpjs-ketenagakerjaan.go.id,formulir pendaftaran,cara mengurus,

Persyaratan dan Cara Pembuatan BPJS Kesehatan
Cara dan syarat bikin BPJS Kesehatan sebenarnya sangat mudah dan praktis. Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar online terlebih dahulu kemudian mendaftar secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Namun sebelum mendaftar, Anda harus mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Syarat membuat BPJS 2016 yang terbaru yaitu:

  • 1. Kartu Keluarga
  • 2. VA atau Virtual Account
  • 3. Akta Kelahiran Anak
  • 4. KTP Kepala Keluarga
  • 5. Rekening Kepala Keluarga
  • 6. Foto ukuran 3 x 4 cm terbaru yang berwarna

Semua persyaratan diatas harus disiapkan yang asli dan salinannya minimal 1. Untuk Kartu Keluarga, KTP, dan foto harus di scan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan Kartu Keluarga, KTP dan foto diperlukan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran secara online. Dalam syarat bikin BPJS Kesehatan yang terbaru ini juga ada VA atau Virtual Account. VA ini bisa Anda dapatkan setelah melakukan proses pendaftaran secara online. Jadi, sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, sebaiknya Anda sudah mendaftar secara online terlebih dahulu.

Persyaratan dan Cara Pembuatan BPJS Ketenagakerjaan
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan oleh semua orang. Hal ini dikarenakan dalam syarat bikin BPJS Ketenagakerjaan yang baru dijelaskan bahwa yang berhak mendaftar dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang tergabung dalam sebuah wadah atau perusahaan. Jika BPJS Kesehatan harus mendaftar sendiri perorangan atau per keluarga, maka untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan oleh perusahaan dimana pekerja tersebut bekerja.

Syarat bikin BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru untuk karyawan baru dalam sebuah perusahaan yang sudah mendaftar dalam Jamsostek, maka karyawan baru tersebut hanya perlu mengisi formulir dan melengkapinya dengan salinan KTP. Formulir ini bisa didapatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Untuk proses pendaftaran karyawan baru agar mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, yang wajib mendaftarkan adalah pihak perusahaan melalui HRD perusahaan. Sehingga syarat yang harus dilengkapi oleh karyawan baru tersebut hanya salinan KTP dan mengisi formulir saja.

Lalu, bagaimana jika perusahaan belum terdaftar dalam Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan? Jika perusahaan belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib untuk mendaftarkan diri dan seluruh karyawannya agar bisa mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pengusaha cukup mudah yaitu surat izin usaha, salinan pemilik saham, dan daftar karyawan yang akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Semua persyaratan ini dibawa langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.