Tarif BPJS Terbaru dan Terupdate - Apakah Anda adalah salah satu dari pemegang BPJS Kesehatan? Jika iya, Anda harus mengetahui tentang tarif BPJS terbaru yang dikabarkan naik baru-baru ini. Meskipun pernah terjadi pro dan kontra tentang adanya BPJS Kesehatan, namun banyak orang yang tetap menggunakan layanan ini. BPJS kesehatan dapat dibuat secara pribadi di kantor BPJS terdekat. Pembuatan kartu ini memerlukan syarat Kartu Keluarga dimana seluruh anggota keluarga dalam kartu keluarga tersebut diwajibkan untuk mengikuti BPJS jika memang ingin mendaftar.
Namun, jika salah satu dari anggota keluarga telah memiliki BPJS pribadi karena membuat di tempat kerjanya itu tidak menjadi masalah. Tarif BPJS memiliki tingkatan yang berbeda-beda tergantung kelas mana yang Anda pilih. Tagihan BPJS akan muncul pada setiap bulannya dan bisa dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan. Anda dapat dengan mudah membayar BPJS seperti melalui ATM, melalu pulsa, melalui tempat belanja seperti Alfamart dan Indomaret, dan tempat-tempat lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berapakah Tarif BPJS Kesehatan terbaru?
Tarif Terbaru BPJS Kesehatan meningkat baik untuk kelas 1 dan kelas 2. Untuk masyarakat yang menerima BPJS Kesehatan dari pemerintah juga tetap akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan golongan yang diberikan. Biasanya, BPJS pemerintah adalah untuk golongan yang ketiga. Untuk kelas pertama, pengguna BPJS biasanya diberikan tanggungan sebesar Rp 59.500. Namun kini tarif tersebut telah naik menjadi Rp 80.000. Sedangkan untuk kelas 2 yang biasanya diberikan tanggungan sebesar Rp 42.500, kini telah naik menjadi Rp 51.000. Ini merupakan kenaikan yang cukup signifikan.
Untuk kelas 3, sebelumnya pernah terdapat perbincangan bahwa tarif BPJS terbaru yang tadinya Rp 25.500 akan dinaikkan menjadi Rp 30.000. Tapi pada kenyataannya, sampai sekarang tarif yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri BPJS kesehatan kelas 3 masih sama seperti dulu yaitu Rp 25.500. Kenaikan tarif pada kelas 1 dan kelas 2 ini sempat menjadi perbincangan banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan kenaikan yang cukup besar pada peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp 8.500 dan bahkan untuk peserta kelas 1 yang naik sebesar Rp 20.500.
Adanya tarif BPJS terbaru yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan diharapkan agar BPJS menjadi semakin maju serta semakin berusaha dengan keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan harus ditingkatkan mulai dari Faskes tingkat 1 seperti di Puskesmas, klinik, hingga di rumah sakit tempat rujukan. Diharapkan masyarakat akan menjadi semakin nyaman untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan iuran yang dibayarkannya. Anda harus memanfaatkan layanan yang telah diberikan oleh negara demi kesehatan keluarga semaksimal mungkin. Anda dapat bertanya langsung kepada BPJS Kesehatan jika terdapat sesuatu hal yang kurang Anda mengerti.