Syarat buat BPJS harus dilengkapi oleh setiap calon peserta BPJS Kesehatan. Apakah Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Kesehatan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian bagi setiap orang. Orang yang sehat akan menjalankan aktivitas dengan lebih baik dan semangat. Bayangkan kalau sakit, untuk berdiri keluar rumah saja sudah susah, apalagi untuk bekerja. Jadi, memang benar adanya bahwa setiap orang harus menjaga pola hidup yang sehat demi mendapatkan kesehatan.
Orang yang menjaga kesehatan saja bisa sakit, terlebih lagi bagi mereka yang tidak menjaga kesehatan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik. Pemerintah juga telah menyediakan program BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peserta Jaminan Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Untuk warga masyarakat yang kurang mampu, terdapat program JKN yang akan dibiayai oleh pemerintah. Untuk peserta mandiri, mereka dapat menjadi peserta BPJS dengan cara membayar setiap bulannya sesuai dengan tingkat kelas yang dipilih oleh masing-masing peserta.
Apa Saja Syarat Untuk Membuat BPJS Kesehatan?
Syarat buat BPJS sebelumnya harus dipenuhi untuk mempermudah Anda dalam proses pendaftaran. Pendaftaran sendiri dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS kesehatan maupun dilakukan secara online di website yang telah disediakan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta BPJS Mandiri, syarat yang diperlukan adalah dengan mencantumkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, buku tabungan yang masih aktif, dan pas foto berwarna. Jadi, pastikan Anda telah memiliki salinan semua data tersebut sebelum mendaftar.
Terdapat 3 Tingkatan kelas BPJS kesehatan yang dapat Anda pilih. Untuk kelas 1, Anda harus membayarkan iuran sebesar Rp 80.000,- setiap bulan. Sedangkan untuk Anda yang memilih kelas 2 dapat membayarkan iuran sebesar Rp 51.000,- dan kelas 3 sebesar Rp 25.500,-. Iuran harus dilakukan secara rutin setiap bulannya selambat-lambatnya pada tanggal 10. Jika Anda belum membayarkannya, Anda tidak dapat menggunakan BPJS tersebut. Untuk masyarakat yang kurang mampu, Jaminan Kesehatan Nasional BPJS akan dibayarkan oleh pemerintah pada tiap bulannya.
BPJS bisa pula didapatkan dari Badan Usaha seperti CV atau pun PT tempat Anda bekerja. Bagi Anda yang mendapatkan layanan BPJS yang diberikan oleh Badan Usaha, proses pendaftaran dilakukan oleh Badan Usaha tersebut. Badan Usaha sebelumnya telah mempersiapkan Syarat buat BPJS seperti registrasi badan usaha dan data karyawan. Anda tetap harus mempersiapkan syarat layaknya membuat BPJS secara pribadi.
Bedanya, Anda menyerahkan syarat tersebut kepada perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Itulah beberapa syarat untuk membuat BPJS Kesehatan. Jadilah salah satu peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik. Semoga informasi ini cukup membantu.