Sabtu, 01 Januari 2022

Syarat Pengambilan Uang Jamsostek Atau BPJS JHT 2019

Syarat Pengambilan Uang Jamsostek - Saat ini pengambilan uang Jamsostek BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan mudah. Namun supaya pencairan berjalan dengan lancar, terdapat syarat pengambilan uang Jamsostek yang wajib dipenuhi. Tanpa kita sadari, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan membantu para pekerja menatap masa depan lebih baik. Lembaga negara ini merupakan lembaga yang bergerak di bidang asuransi sosial. 

syarat mencairkan jamsostek,syarat pencairan jamsostek sebelum 5 tahun,cara pencairan jamsostek online,syarat mencairkan jamsostek,syarat klaim bpjs ketenagakerjaan,cara mencairkan bpjs,
Cara Membuka http // pcare bpjs kesehatan go id
BPJS ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia yang untuk mengatasi resiko ekonomi sosial. Dengan penyelenggaraan yang semakin profesional, seharusnya semua pekerja di Indonesia ikut mendaftarkan dirinya untuk menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru bagi peserta yang ingin mengambil saldo JHT atau jaminan hari tua. Bagi yang ingin mencairkan JHT, berikut syarat pengambilan uang Jamsostek JHT:

  • 1. Kartu Peserta Jamsostek
  • 2. Berumur 55 Tahun
  • 3. Menjadi PNS, TNI, Polri
  • 4. Di PHK dengan lama kepesertaan kurang lebih 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
  • 5. Bagi yang menderita cacat harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  • 6. Bagi peserta yang meninggal harus memberikan bukti keterangan kematian dari kepolisian atau rumah sakit atau kelurahan.
  • 7. Yang bermukim di negara lain dan tidak kembali ke Indonesia harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia, fotocopy paspor dan visa.

Adapun aturan baru yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif diperbolehkan mengambil uang JHT dengan syarat 10% atau 30% dari total JHT. Syarat yang harus dimiliki untuk bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah menjadi peserta BPJS minimal 10 tahun. Namun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang usianya 56 atau mengalami cacat total atau meninggal dunia, maka saldo JHT dapat cair keseluruhan. 

Apabila salah satu syarat pengambilan uang Jamsostek JHT diatas terpenuhi, maka peserta mempunyai hak untuk mencairkan uang di kantor BPJS. Pemohon diwajibkan untuk datang sendiri karena akan dilakukan verifikasi dokumen, pengambilan foto dan wawancara. Berikut ini berkas persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain:

  • 1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan fotocopy
  • 2. Kartu Keluarga dan fotocopy
  • 3. KTP dan fotocopy
  • 4. Surat Keterangan PHK dari perusahaan atau lainnya
  • 5. Foto copy buku tabungan

Untuk melakukan pengambilan uang Jamsostek JHT syarat wajib yang harus dipenuhi dimulai dari nomor 1 sampai 4. Sedangkan untuk fotocopy buku tabungan tidak wajib dibawa, namun untuk mengantisipasi beberapa kendala yang berhubungan dengan transfer bank, maka sangat disarankan untuk dibawa.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, masukkan semua berkas persyaratan tersebut ke dalam amplop berwarna hijau yang dapat diminta ke petugas dan masukkan ke dalam drop box. Setelah itu, petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan verifikasi data sebagai salah satu syarat untuk pengambilan uang Jamsostek JHT. Apabila sudah lengkap, pemohon akan diminta untuk mengambil nomor antrian di satpam. Setelah itu tinggal menunggu panggilan pencairan dana. 

Jika pemohon sudah dipanggil, maka petugas akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara. Apabila sudah sesuai dan lengkap, maka pemohon akan difoto dan berkas asli akan dikembalikan kecuali kartu BPJS. Itulah beberapa informasi mengenai siapa yang dapat melakukan pengambilan uang Jamsostek dan syarat pengambilan uang Jamsostek JHT terhadap semua saldo di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya informasi ini, Anda dapat terbantu untuk mengerti cara melakukan pengambilan uang Jamsostek.