Sabtu, 01 Januari 2022

Cek Dulu Syarat Pengambilan JHT Jamsostek Terbaru Untuk 100 % Cair

Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sangat penting artinya bagi seorang karyawan. Terutama mereka yang mengalami PHK atau berhenti bekerja karena sesuatu hal dan bukannya pensiun, dana JHT atau Jaminan Hari Tua Jamsostek bisa menjadi Andalan. Sebelumnya JHT baru bisa diambil setelah peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun, cacat tetap atau meninggal dunia. Namun, syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru kini sudah berubah? Seperti apa perubahannya? Mari kita simak di artikel ini. 
syarat pencairan jamsostek sebelum 5 tahun,tanpa paklaring,cara mencairkan jamsostek secara online,jangka waktu pencairan jamsostek,cara mengecek saldo jamsostek,tapi masih bekerja,berapa lama,

Jadi mulai 1 September 2015, dana JHT atau Jaminan Hari Tua bisa diambil hingga 100 %. Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lagi menunggu usia pensiun, cacat tetap atau meninggal dunia seperti syarat sebelumnya. Ini menjadi kabar baik bagi Anda karyawan yang mengalami PHK atau resign dari pekerjaannya. Karena sekarang Anda bisa mencairkan dana JHT Anda dengan mudah dan cepat. Namun demikian, syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru bukannya tidak ada. Anda harus menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu.

Persyaratan pencairan uang JHT diatur melalui Peraturan Pemerintah No 46/2015. Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja dan belum mendapat pekerjaan kembali alias menganggur padahal masih dalam usia produktif bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya segera paling cepat sebulan setelah berhenti bekerja. Walaupun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda belum mencapai 10 tahun, Anda boleh mencairkannya. Bagaimana prosedur dan apa saja syarat yang harus dilengkapi?

Syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru yang harus Anda siapkan diantaranya adalah Kartu Kepesertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, kemudian paklaring. Paklaring adalah surat yang menyatakan Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan. Bisa juga surat keterangan telah bekerja dan berakhirnya masa kerja yang sah dikeluarkan kantor Anda. Syarat berikutnya adalah Kartu identitas berupa KTP atau SIM. Terakhir, yang harus Anda siapkan adalah Kartu Keluarga dan Buku Tabungan atas nama Anda sendiri.

Siapkan fotocopy masing-masing persyaratan diatas berikut aslinya untuk verifikasi. Bawalah dokumen tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ambil formulir pengajuan klaim JHT serta penandatanganan surat pernyataan bahwa saat ini Anda tidak sedang bekerja alias menganggur. Prosedur pencairan biasanya diikuti juga dengan wawancara, termasuk foto. Ikuti semua prosedur dengan baik dan jangan ragu bertanya pada petugas yang melayani Anda apabila ada hal yang kurang jelas. 

Perlunya buku tabungan sebagai syarat pengambilan JHT Jamsostek terbaru adalah karena saat ini dana JHT tidak dicairkan secara tunai, namun di transfer melalui rekening pribadi Anda. Karena itu pastikan Anda memiliki buku tabungan dan rekening aktif atas nama diri Anda sendiri. Dengan demikian, saat pencairan dana JHT Anda tidak akan mengalami penundaan atau masalah. Jadi, tunggu apalagi, segera urus dan cairkan dana JHT Anda yang semoga bisa dijadikan modal untuk memulai aktivitas baru.